Ntvnews.id, Jakarta - Terpidana mati kasus narkoba, Mary Jane Veloso, dipindahkan dari Lapas Perempuan Kelas II B Yogyakarta, Wonosari, Gunungkidul, ke Lapas Pondok Bambu Kelas I Jakarta Timur pada Minggu 15 Desember malam.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi (Kejati) DIY, Herwatan, menjelaskan di Yogyakarta pada Senin bahwa Mary Jane dijemput oleh tim dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) sekitar pukul 22.30 WIB untuk dipindahkan ke Jakarta.
Baca Juga: Mary Jane Pindah Ke Filipina Sebelum Natal 2024
"Tadi malam dibawa menuju Jakarta dan pagi ini Mary Jane diserahkan kepada Lapas Pondok Bambu Kelas I Jakarta Timur," ujar dia, Senin, 16 Desember 2024.
Menurut Herwatan, proses pemindahan Mary Jane dari Lapas Perempuan Kelas II B Yogyakarta, Wonosari, Gunungkidul, sepenuhnya dilakukan oleh tim dari Ditjenpas Kemenkumham RI.
Dia mengatakan tim dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) DIY bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) Sleman turut mengawasi proses pemindahan tersebut.
Baca Juga: Yusril: Mary Jane Dilarang Masuk Indonesia Seumur Hidup