Gak Sangka, 5 Negara Ini Larang Perayaan Natal, Jika Dilanggar Bakal Dibunuh

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 16 Des 2024, 13:35
Dedi
Penulis
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Ilustrasi Pohon Natal Ilustrasi Pohon Natal (Pixabay)

Ntvnews.id, Jakarta - Beberapa negara masih menerapkan larangan terhadap perayaan Natal. Dalam daftar tersebut, terdapat negara-negara yang lokasinya dekat dengan Indonesia. Masyarakat Kristen di seluruh dunia segera menyambut Natal dengan berbagai aktivitas, mulai dari kegiatan keagamaan hingga acara seremonial bersama keluarga dan teman-teman.

Namun, terdapat beberapa negara yang memberlakukan larangan ketat terhadap perayaan Natal dan bahkan memberikan sanksi kepada warga yang melakukannya. Jadi, negara mana saja yang melarang perayaan Natal? Berikut penjelasannya:

1. Somalia

Ilustrasi Natal 2024. <b>(Pixabay)</b> Ilustrasi Natal 2024. (Pixabay)

Menurut laporan CGTN Africa, pemerintah Somalia telah melarang perayaan Natal dan Tahun Baru sejak lama. Larangan ini diberlakukan sejak 2009 berdasarkan hukum Syariah. Alasan utama pelarangan ini adalah kekhawatiran akan potensi serangan dari kelompok Islamis.

"Perayaan-perayaan tersebut sama sekali tidak berkaitan dengan Islam," kata seorang pejabat di kementerian urusan agama beberapa waktu lalu.

Walau dilarang di tempat umum seperti hotel, warga asing tetap diizinkan merayakan Natal di rumah masing-masing. Selain itu, Wali Kota Mogadishu, Yusuf Hussein Jimale, menyatakan bahwa larangan ini tidak berlaku bagi warga non-Muslim di ibu kota.

2. Korea Utara

Kim Jong Un dan Anaknya <b>(Yonhap)</b> Kim Jong Un dan Anaknya (Yonhap)

Korea Utara adalah salah satu negara komunis di dunia. Mayoritas penduduknya menganut agnostikisme dan ateisme. Umat Kristiani tidak dapat merayakan Natal secara bebas, dan jika diketahui, mereka bisa menghadapi hukuman berat, termasuk hukuman mati.

Menurut Express, Natal tidak pernah dirayakan secara terbuka di negara ini sejak rezim Kim mulai memberlakukan pembatasan kebebasan beragama pada tahun 1948. Siapa pun yang mengikuti perayaan keagamaan dapat dipenjara atau bahkan dieksekusi.

Halaman
x|close