MA Tolak PK 7 Terpidana Kasus Vina Cirebon, Begini Kata Psikolog Forensik Reza Indragiri

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 16 Des 2024, 14:25
Dedi
Penulis
Beno Junianto
Editor
Bagikan
Pakar Psikologi Forensik Reza Indragiri Pakar Psikologi Forensik Reza Indragiri

Ntvnews.id, Jakarta - Mahkamah Agung (MA) memutuskan untuk menolak permohonan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan oleh tujuh terpidana dalam kasus Vina. Informasi terkait keputusan tersebut diumumkan melalui situs resmi MA pada Senin, 16 Desember 2024.

Diketahui, terdapat dua berkas PK dengan nomor perkara yang berbeda. PK pertama tercatat dengan nomor 198 PK/PID/2024, yang diajukan oleh Eko Ramadhani dan Rivaldi Aditya sebagai pemohon.

Sementara itu, PK kedua memiliki nomor 199 PK/PID/2024, diajukan oleh Eka Sandy, Hadi Saputra, Jaya Sudirman, dan Supriyanto. Ahli psikolog forensik, Reza Indragiri Amriel, memberikan pandangannya terkait keputusan MA tersebut.

Tangis Eka Sandi Pecah Usai Diduga Disiksa Oknum Penyidik di Kasus Pembunuhan Vina Cirebon <b>(NTV)</b> Tangis Eka Sandi Pecah Usai Diduga Disiksa Oknum Penyidik di Kasus Pembunuhan Vina Cirebon (NTV)

Berikut adalah beberapa poin penting yang disampaikan oleh Reza Indragiri:

0. PK ditolak.
1. Rudiana dkk. bebas.
2. Terdakwa tidak punya akses ke barang bukti untuk melakukan pengujian tandingan. Bukti komunikasi elektronik yang diajukan para terpidana belum pernah divalidasi.
3. Karena itulah, sejak awal saran saya: "Karena temuan tentang kesalahan investigasi itu diperoleh Polri lewat swaeksaminasinya, maka betapa luhurnya jika PK itu diajukan sendiri oleh Polri."
4. Nurani pimpinan Polri patut diketuk lebih keras.
5. Tim PH perlu ajukan judicial review ke MK terkait poin ke-3 di atas.

Reza Indragiri mengatakan bahwa para terpidana tidak memiliki kesempatan untuk melakukan pengujian independen terhadap barang bukti. Selain itu, bukti yang diajukan oleh para terpidana belum melalui proses validasi resmi.

Reza Indragiri <b>(Tangkapan Layar: YouTube Nusantara TV)</b> Reza Indragiri (Tangkapan Layar: YouTube Nusantara TV)

Keputusan ini sekaligus membebaskan Iptu Rudiana dan pihak terkait dari tuntutan hukum. Reza turut menyarankan agar tim penasihat hukum (PH) mempertimbangkan untuk mengajukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait poin ketiga yang telah disebutkan.

Halaman
x|close