Ntvnews.id, Jakarta - Angka perceraian di Pengadilan Agama Garut, Jawa Barat (Jabar), mengalami lonjakan signifikan pada tahun 2024, dengan lebih dari 6.000 pasangan yang terlibat dalam perkara perceraian.
Penyebab utama tingginya angka perceraian ini antara lain adalah kecanduan judi online (judol), pinjaman online (pinjol), serta faktor ekonomi, termasuk dampak pemutusan hubungan kerja (PHK).
Sejak Januari hingga akhir November 2024, Pengadilan Agama Garut dibanjiri dengan banyaknya gugatan perceraian rumah tangga.
Para penggugat, yang sebagian besar istri, mengajukan gugatan karena suami mereka terjerat kecanduan judi online, namun di sisi lain, pihak istri juga terlibat dalam masalah pinjaman online.
Dari 6.000 kasus perceraian, sekitar 135 di antaranya disebabkan oleh kecanduan judi online.
Sulton Muslim, pengacara dari LBH Posbakum Pengadilan Agama Garut, mengungkapkan sejumlah kasus judi online mengarah pada utang miliaran rupiah, yang berdampak pada perekonomian rumah tangga.
Kasus ini memaksa pasangan untuk mengajukan perceraian di Pengadilan Agama Garut.