Hingga November 2024, Pengadilan Agama Garut telah menerima 6.615 perkara perceraian, dan angka ini diperkirakan akan terus meningkat.
Berdasarkan informasi dari Posbakum, beberapa kasus perceraian memang disebabkan oleh masalah judi online dan pinjaman online, namun secara keseluruhan, masalah ekonomi masih menjadi alasan dominan dalam gugatan cerai.
Diperkirakan hingga akhir tahun 2024, jumlah janda dan duda baru di Garut akan mencapai sekitar 14.000 orang.