MK Tolak PK Terpidana Kasus Vina, Eks Kompolnas: Wajar!

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 16 Des 2024, 15:19
Moh. Rizky
Penulis
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Poengky Indarti. (Antara) Poengky Indarti. (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - Mahkamah Agung (MA) memutuskan menolak permohonan peninjauan kembali (PK) tujuh terpidana kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon, Jawa Barat. Ketujuh terpidana tetap dihukum penjara seumur hidup.

Pemerhati Kepolisian yang juga mantan Komisioner Kompolnas, Poengky Indarti menilai wajar putusan MA tersebut.

"Dalam PK tersebut majelis hakim MA menyatakan tidak terdapat kekeliruan dalam judex factie (pemeriksaan hakim di tingkat banding) dan novum yang diajukan bukan bukti baru sebagaimana dimaksud Pasal 263 ayat (2) huruf a KUHAP," ujar Poengky kepada NTVnews.id, Senin, 16 Desember 2024.

"Saya juga melihat para terpidana sudah pernah mengajukan grasi sebelumnya dan telah ditolak oleh Presiden. Sehingga wajar jika PK mereka ditolak," imbuhnya.

Selain itu, ditolaknya permohonan PK terpidana pembunuh Vina Cirebon, juga menunjukkan bahwa kinerja kepolisian dan aparat hukum lainnya sudah benar.

"Hal ini juga menandakan kerja aparat penegak hukum dalam kasus ini yaitu Kepolisian, Kejaksaan, dan Majelis Hakim di tingkat PN (Pengadilan Negeri), PT (Pengadilan Tinggi), dan MA sudah tepat," tuturnya.

Sebelumnya, MA memutuskan menolak permohonan PK tujuh terpidana kasus pembunuhan Vina Cirebon. Atas putusan ini, ketujuh terpidana tetap dihukum penjara seumur hidup.

Halaman
x|close