A PHP Error was encountered

Severity: Warning

Message: Invalid argument supplied for foreach()

Filename: libraries/General.php

Line Number: 87

Backtrace:

File: /www/ntvweb/application/libraries/General.php
Line: 87
Function: _error_handler

File: /www/ntvweb/application/controllers/Read.php
Line: 64
Function: popular

File: /www/ntvweb/index.php
Line: 326
Function: require_once

Anak AG di Kasus Mario Dandy Ternyata Sudah Bebas Bersyarat Sejak Agustus 2024 - Ntvnews.id

Anak AG di Kasus Mario Dandy Ternyata Sudah Bebas Bersyarat Sejak Agustus 2024

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 16 Des 2024, 15:41
Muhammad Hafiz
Penulis
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Penampilan AG saat mendatangi Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Kamis (30/3/2023). Penampilan AG saat mendatangi Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Kamis (30/3/2023). (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel) telah membebaskan bersyarat anak AG (15) pada 20 Agustus 2024. AG sebelumnya menjalani hukuman di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) setelah memenuhi syarat pembebasan bersyarat, yaitu telah menjalani sepertiga dari total masa pidananya.

"Sudah bebas," kata kuasa hukum anak AG, Mangatta Toding Allo, saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin.

Mangatta menjelaskan bahwa pembebasan bersyarat AG sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Perlindungan Anak. AG dikategorikan sebagai anak karena usianya masih di bawah 18 tahun. "Pembebasan bersyarat untuk AG (Anak) adalah sepertiga dari jumlah pidananya," jelasnya.

Baca juga: Perjalanan Kasus Tewasnya Mirna Salihin Hingga Jessica Wongso Bebas Bersyarat

Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel) telah membebaskan bersyarat anak AG (15) pada 20 Agustus 2024. AG sebelumnya menjalani hukuman di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) setelah memenuhi syarat pembebasan bersyarat, yaitu telah menjalani sepertiga dari total masa pidananya.

Lebih lanjut, ia menyebutkan bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, masa pidana anak dikurangi setengah dari masa pidana yang tercantum dalam KUHP. Oleh karena itu, AG berhak mendapatkan pembebasan bersyarat setelah menjalani sepertiga masa hukumannya, dengan kewajiban menjalani program wajib lapor.

Sebelumnya, anak AG divonis tiga tahun enam bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan berdasarkan Pasal 335 ayat (1) jo. 55 KUHP terkait kasus kekerasan. Setelah pembebasan bersyarat dari LPKA, AG diwajibkan melaksanakan program wajib lapor hingga tahun 2026.

Halaman
x|close