Ntvnews.id, Jakarta - DPP PDI Perjuangan resmi memecat Presiden Ke-7 RI Joko Widodo, Wakil Presiden RI Gibran Rakabuming Raka, dan Muhammad Bobby Afif Nasution sebagai kader partai terhitung sejak Sabtu, 4 Desember 2024 lalu.
Ketua Bidang Kehormatan DPP PDI Perjuangan Komarudin Watubun membacakan tiga surat pemecatan yang masing-masing bernomor 1649, 1650, dan 1651, secara berurutan kepada Jokowi, Gibran dan Bobby dalam siaran video resmi yang disiarkan oleh PDIP di Jakarta, Senin, 16 Desember 2024.
Nah, berikut rekam jejak politik wakil Presiden Republik Indonesia, Gibran Rakabuming Raka:
Gibran Rakabuming Raka memulai karier politiknya di Indonesia sebagai kader Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P). Ia secara resmi menyerahkan kartu tanda anggota (KTA) ke DPC PDI-P Kota Surakarta pada 23 September 2019, sebagai langkah awal mencalonkan diri sebagai Wali Kota Solo.
Baca Juga: Tok! PDIP Resmi Pecat Jokowi dan Gibran
Setelah melalui mekanisme internal partai, Gibran mendapat rekomendasi PDI-P untuk maju dalam Pilkada Solo 2020, berpasangan dengan Teguh Prakosa. Pasangan ini didukung oleh koalisi besar yang mencakup PDI-P, Golkar, Gerindra, PAN, PSI, PKB, Nasdem, Perindo, dan PPP.
Kemenangan dalam Pilkada Solo
Gibran dan Teguh menghadapi pasangan independen Bagyo Wahyono dan FX Suparjo (Bajo) dalam Pilkada Solo 2020. Pasangan Gibran-Teguh meraih kemenangan mutlak dengan memperoleh 225.451 suara atau 86,53 persen, jauh mengungguli Bajo yang hanya mendapat 35.055 suara atau 13,45 persen.
Gibran dan Teguh kemudian ditetapkan sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Solo untuk periode 2021-2024 dan dilantik pada 26 Februari 2021.
Pengusungan Sebagai Cawapres
Belum genap tiga tahun menjabat sebagai Wali Kota Solo, Gibran diusung oleh Partai Golkar sebagai calon wakil presiden (cawapres) mendampingi Prabowo Subianto dalam Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024.
Baca Juga: Gibran Tinjau Korban Kebakaran di Kemayoran dan Bagi-bagi Susu
Meskipun Gibran merupakan kader PDI-P, pencalonannya diumumkan oleh Ketua Umum Partai Golkar, Airlangga Hartarto, dalam Rapat Pimpinan Nasional Golkar pada 21 Oktober 2023. Sehari setelahnya, Prabowo Subianto mengonfirmasi Gibran sebagai cawapres dalam konferensi pers bersama delapan ketua umum partai Koalisi Indonesia Maju (KIM) di kediamannya di Jakarta Selatan.
Kontroversi Usia dan Pencalonan
Pencalonan Gibran sempat memicu kontroversi karena usianya yang belum mencapai 40 tahun, syarat minimal untuk menjadi presiden atau wakil presiden. Namun, berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 90/PUU-XXI/2023, individu yang belum berusia 40 tahun diperbolehkan mencalonkan diri jika memiliki pengalaman sebagai kepala daerah atau jabatan lain yang diperoleh melalui pemilu.
Dengan pengalaman hampir tiga tahun sebagai Wali Kota Solo, Gibran memenuhi syarat ini dan resmi mendaftarkan diri bersama Prabowo ke KPU RI pada 25 Oktober 2024.
Dukungan Koalisi
Gibran maju sebagai cawapres dengan dukungan dari Koalisi Indonesia Maju (KIM), yang terdiri dari Partai Gerindra, Golkar, PAN, Demokrat, PBB, Partai Gelora, Prima, Garuda, dan PSI. Dengan usia 36 tahun, Gibran menjadi salah satu kandidat termuda yang maju dalam kontestasi politik tingkat nasional.