Ntvnews.id, Jakarta - Anak AG (15), pacar Mario Dandy Satriyo, divonis 3,5 tahun penjara dalam kasus penganiayaan Cristalino David Ozora (17), dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 10 Maret 2023. Terkini, AG telah bebas dari penjara. Ia mendapatkan pembebasan bersyarat (PB). AG bebas sejak 20 Agustus 2024 lalu.
"Sudah, bebas bersyarat," ujar kuasa hukum AG, Mangatta Toding Allo, Senin, 16 Desember 2024.
Mangatta mengeklaim pembebasan bersyarat terhadap AG sesuai dengan ketentuan yang ada. "Bebas bersyarat sesuai Undang-Undang, tanggal suratnya dari Kumham (Kementerian Hukum) 8 Agustus 2024," kata dia.
AG sebelumnya dieksekusi ke Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Tangerang. AG menjalani pidana penjara selama 3,5 tahun terkait kasus penganiayaan terhadap David Ozora.
"Iya betul saat ini sedang dilaksanakan eksekusi anak AG di LPKA Tangerang," ujar Kajari Jaksel Syarief, Rabu, 14 Juni 2023.
AG sempat mengajukan kasasi setelah menyatakan tak puas dengan putusan banding yang menyatakan dirinya tetap bersalah dan dihukum 3,5 tahun penjara. Namun, upaya hukum itu juga kandas.
MA menolak kasasi yang diajukan AG dan jaksa sehingga AG tetap dihukum 3,5 tahun penjara dalam kasus penganiayaan terhadap David Ozora.
"Tolak kasasi jaksa dan anak," demikian bunyi amar singkat MA dilihat pada di situsnya, Selasa, 13 Juni 2023. Putusan itu diketok oleh hakim tunggal Suharto.