PK Terpidana Pembunuh Vina Ditolak, Eks Kompolnas: Tandanya Kerja Polisi Sudah Tepat

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 16 Des 2024, 16:37
Moh. Rizky
Penulis
Beno Junianto
Editor
Bagikan
Vina Cirebon. (Instagram) Vina Cirebon. (Instagram)

Ntvnews.id, Jakarta - Mahkamah Agung (MA) memutuskan menolak permohonan peninjauan kembali (PK) tujuh terpidana kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon, Jawa Barat. Ketujuh terpidana tetap dihukum penjara seumur hidup.

Pemerhati Kepolisian yang juga mantan Komisioner Kompolnas, Poengky Indarti, memandang ditolaknya PK menunjukkan bahwa kinerja kepolisian dan aparat hukum lainnya sudah sesuai. 

"Hal ini juga menandakan kerja aparat penegak hukum dalam kasus ini yaitu Kepolisian, Kejaksaan, dan Majelis Hakim di tingkat PN (Pengadilan Negeri), PT (Pengadilan Tinggi), dan MA sudah tepat," ujar Poengky kepada NTVnews.id, Senin, 16 Desember 2024.

Ia pun menilai wajar putusan PK tersebut dijatuhkan oleh majelis hakim MA. Sebab, berbagai syarat yang membuat gugatan tak ditolak MA, tidak dipenuhi pemohon.

"Dalam PK tersebut majelis hakim MA menyatakan tidak terdapat kekeliruan dalam judex factie (pemeriksaan hakim di tingkat banding) dan novum yang diajukan bukan bukti baru sebagaimana dimaksud Pasal 263 ayat (2) huruf a KUHAP," tuturnya.

"Saya juga melihat para terpidana sudah pernah mengajukan grasi sebelumnya dan telah ditolak oleh Presiden. Sehingga wajar jika PK mereka ditolak," imbuh Poengky.

Menurut Poengky, pelajaran yang bisa diambil dari penanganan kasus ini, ialah tentang pentingnya proses hukum yang berjalan dengan profesional. Sebab dengan begitu, ujung dari proses hukum tersebut takkan keliru.

Halaman
x|close