Pengadilan Militer Korsel Keluarkan Perintah Penangkapan untuk Kepala Komando Pasukan Perang Khusus

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 16 Des 2024, 19:06
thumbnail-author
Elma Gianinta Ginting
Penulis
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Pengadilan militer pada Senin (16/12/2024) mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap Kepala Komando Pasukan Perang Khusus Angkatan Darat, Letnan Jenderal Kwak Jong-keun (tengah), atas dugaan terlibat dalam penerapan darurat militer yang hanya berlangsung singkat bulan ini, kata jaksa. Pengadilan militer pada Senin (16/12/2024) mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap Kepala Komando Pasukan Perang Khusus Angkatan Darat, Letnan Jenderal Kwak Jong-keun (tengah), atas dugaan terlibat dalam penerapan darurat militer yang hanya berlangsung singkat bulan ini, kata jaksa. (ANTARA/Yonhap)

Ntvnews.id, Seoul - Pengadilan militer Korea Selatan pada Senin, 16 Desember 2024, mengeluarkan perintah penangkapan untuk Kepala Komando Pasukan Perang Khusus Angkatan Darat terkait dugaan keterlibatan dalam penerapan darurat militer yang berlangsung singkat bulan ini, menurut keterangan jaksa.

Surat perintah penangkapan tersebut ditujukan kepada Letnan Jenderal Kwak Jong-keun, yang diduga memainkan peran "penting" dalam pemberontakan serta penyalahgunaan wewenang terkait dengan deklarasi darurat militer yang dikeluarkan oleh Presiden Yoon Suk Yeol pada 3 Desember lalu.

Baca juga: Yoon Suk Yeol Abaikan Panggilan Jaksa dalam Kasus Darurat Militer Korea Selatan

Dengan keputusan pengadilan ini, Kwak menjadi pejabat militer kedua yang ditangkap dalam kaitannya dengan insiden darurat militer tersebut, setelah penangkapan Letnan Jenderal Yeo In-hyung, Kepala Komando Kontraintelijen Pertahanan, pada Sabtu, 14 Desember 2024.

Kwak dituduh mengirim pasukan operasi khusus ke Majelis Nasional selama berlangsungnya darurat militer.

Dia juga diduga menghasut kerusuhan untuk meruntuhkan Konstitusi dengan bekerja sama dengan Yoon, mantan Menteri Pertahanan Kim Yong-hyun, dan pihak lainnya.

Kwak, yang telah diberhentikan dari jabatannya pada awal bulan ini, mengungkapkan kepada anggota parlemen pada Selasa bahwa Yoon memerintahkannya untuk membobol pintu dan "menarik keluar" anggota parlemen dari kompleks Majelis Nasional saat darurat militer diterapkan, namun dia mengklaim telah menolak perintah tersebut.

Dia juga menyatakan bahwa pada 1 Desember, Kim memerintahkannya untuk mengamankan enam lokasi, termasuk Majelis Nasional, tiga kantor Komisi Pemilihan Umum Nasional, dan markas besar Partai Demokrat yang merupakan oposisi utama.

Baca juga: Korea Utara Soroti Kegagalan Darurat Militer di Korea Selatan

Pada hari yang sama, pengadilan militer juga akan memutuskan apakah akan mengeluarkan surat perintah penangkapan untuk Letnan Jenderal Lee Jin-woo, Kepala Komando Pertahanan Ibu Kota.

Lee dituduh mengirim sekitar 200 tentara untuk menutup akses ke Majelis Nasional setelah pemberlakuan darurat militer.

(Sumber: Antara)

x|close