Ntvnews.id, Jakarta - Polisi menangkap anak bos toko roti penganiaya pegawai, George Sugama Halim di hotel kawasan Sukabumi, Jawa Barat. Usai pemeriksaan oleh petugas, George kini telah ditetapkan sebagai tersangka.
"Saat ini setelah fakta dan bukti dikumpulkan, kemudian dilakukan gelar perkara maka penyidik Satreskrim Polres Metro Jaktim telah menetapkan GSH sebagai tersangka," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi, Senin, 16 Desember 2024.
Polisi menjerat George dengan Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan. Ia terancam hukuman 5 tahun penjara.
"Persangkaan pasal penganiayaan sebagai diatur di Pasal 351 KUHP dengan ancaman maksimal pidana 5 tahun," kata dia.
Sebelumnya, pria yang merupakan anak bos toko roti di Cakung, Jakarta Timur, George Sugama Halim, menganiaya karyawannya, perempuan berinisial D.
D mengaku penganiayaan telah terjadi berulang kali hingga dirinya memutuskan melapor ke polisi. Alih-alih takut, kata dia, pelaku justru berkata korban tak bisa memenjarakan dirinya.
"Sebelum kejadian ini saya pernah dilempar meja, tapi tidak mengenai saya dan saya dikatain babu dan orang miskin, dia merendahkan saya dan keluarga saya. Dia juga sempat ngomong 'orang miskin kaya lu enggak bakal bisa masukin gua ke penjara, gua kebal hukum'," tutur D.