Ntvnews.id, Jakarta - PDI Perjuangan secara resmi memecat Presiden ketujuh RI, Joko Widodo (Jokowi), dari keanggotaan partai berlambang Banteng moncong putih.
Keputusan tersebut tertuang dalam surat bernomor 1649/KPTS/DPP/XII/2024.
"Memberi sanksi organisasi berupa pemecatan kepada Joko Widodo dari keanggotaan PDIP," kata Ketua DPP PDIP Bidang Kehormatan, Komarudin Watubun, dalam keterangan video yang disampaikan kepada media pada Senin, 16 Desember 2024.
Baca Juga: Rekam Jejak Politik Jokowi yang Baru Saja Dipecat dari PDIP
Surat tersebut ditandatangani oleh Ketua Umum PDIP, Megawati Soekarnoputri, dan Sekretaris Jenderal, Hasto Kristiyanto.
Dalam keputusan tersebut, PDIP menjelaskan alasan di balik pemecatan Jokowi. Salah satu poinnya adalah tindakan Jokowi sebagai kader yang dianggap melanggar Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART), Kode Etik, dan disiplin partai.
"Melawan terang-terangan terhadap keputusan DPP Partai terkait dukungan Calon Presiden dan Wakil Presiden pasangan Ganjar Pranowo dan Mahfud MD yang diusung oleh PDI Perjuangan pada pemilu 2024," demikian tertuang dalam poin pertimbangan pemecatan.