Ntvnews.id, Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, menyatakan bahwa Mary Jane Veloso, terpidana mati kasus penyelundupan narkoba, akan dipindahkan ke Filipina dalam waktu satu hingga dua hari ke depan.
"Dalam waktu satu sampai dua hari ke depan, Mary Jane akan segera dipindahkan ke Filipina," ujar Yusril saat menghadiri acara Refleksi Akhir Tahun 2024 dan peluncuran transformasi digital Kementerian Hukum di Kampus Poltekip/Poltekim Kota Tangerang, Senin.
Baca juga: Mary Jane Pindah Ke Filipina Sebelum Natal 2024=
Mary Jane saat ini berada di Lapas Pondok Bambu, Jakarta, setelah dipindahkan dari Lapas Perempuan Kelas IIB Yogyakarta melalui jalur darat.
"Hanya menunggu tahap akhir sudah bisa dipindahkan ke Filipina. Semuanya berjalan lancar dan menunggu waktu saja," tegas Yusril.
Yusril memberikan apresiasi kepada tiga kementerian di bawah koordinasinya—Kementerian Hukum, Kementerian HAM, dan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan—yang berhasil menyelesaikan proses pemindahan ini melalui kolaborasi yang baik.
"Terima kasih kepada jajaran tiga kementerian yang sangat harmonis, sehingga semua langkah ini terlaksana dengan baik," tambahnya.
Menurut Yusril, koordinasi yang terjalin dengan baik antara kementerian memungkinkan kelancaran proses ini. Ia menyebut bahwa harmonisasi tersebut dipermudah oleh hubungan yang erat antarpejabat kementerian.
"Ketika pemberian amnesti ini menjadi pembahasan, sesuai arahan Presiden, ditarik ke Kemenko. Maka semuanya berjalan lancar. Kemarin juga, pengiriman terpidana kasus Bali Nine ke Australia telah dilaksanakan dengan baik," jelasnya.
Yusril juga menegaskan bahwa penanganan pemberian amnesti ditangani oleh Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) dengan koordinasi yang solid.
Proses pemindahan Mary Jane ke Filipina merupakan hasil kesepakatan antara pemerintah Indonesia dan Filipina, yang dituangkan dalam penandatanganan practical agreement. Wakil Menteri Kehakiman Filipina, Raul T. Vasquez, bersama Menko Yusril Ihza Mahendra menandatangani perjanjian tersebut di Jakarta pada Jumat, 6 Desember 2024.
"Pemerintah Filipina telah menyetujui seluruh syarat yang diajukan Indonesia untuk pemindahan Mary Jane ke kampung halamannya," jelas Yusril.
Mary Jane Veloso ditangkap di Bandara Adisutjipto, Yogyakarta, pada April 2010 karena menyelundupkan 2,6 kilogram heroin. Pada Oktober 2010, ia divonis hukuman mati oleh Pengadilan Sleman.
Setelah bertahun-tahun menunggu eksekusi, Mary Jane kini mendapat kesempatan untuk dipindahkan ke negara asalnya, Filipina, setelah tercapainya kesepakatan antara kedua negara.
(Sumber: Antara)