Mary Jane Dipindahkan ke Filipina Dalam 1 atau 2 Hari Lagi

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 16 Des 2024, 17:40
Muhammad Hafiz
Penulis
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra memberikan keterangan terkait perkembangan kasus pemindahan terpidana Mary Jane ke Filipina dalam acara Refleksi Akhir Tahun 2024 serta Launching Tranformasi Digital Kementerian Hukum Republik Indonesia di Kampus Poltekip/Poltekim Kota Tangerang, Senin. Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra memberikan keterangan terkait perkembangan kasus pemindahan terpidana Mary Jane ke Filipina dalam acara Refleksi Akhir Tahun 2024 serta Launching Tranformasi Digital Kementerian Hukum Republik Indonesia di Kampus Poltekip/Poltekim Kota Tangerang, Senin. (Antara)

Menurut Yusril, koordinasi yang terjalin dengan baik antara kementerian memungkinkan kelancaran proses ini. Ia menyebut bahwa harmonisasi tersebut dipermudah oleh hubungan yang erat antarpejabat kementerian.

"Ketika pemberian amnesti ini menjadi pembahasan, sesuai arahan Presiden, ditarik ke Kemenko. Maka semuanya berjalan lancar. Kemarin juga, pengiriman terpidana kasus Bali Nine ke Australia telah dilaksanakan dengan baik," jelasnya.

Yusril juga menegaskan bahwa penanganan pemberian amnesti ditangani oleh Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) dengan koordinasi yang solid.

Proses pemindahan Mary Jane ke Filipina merupakan hasil kesepakatan antara pemerintah Indonesia dan Filipina, yang dituangkan dalam penandatanganan practical agreement. Wakil Menteri Kehakiman Filipina, Raul T. Vasquez, bersama Menko Yusril Ihza Mahendra menandatangani perjanjian tersebut di Jakarta pada Jumat, 6 Desember 2024.

"Pemerintah Filipina telah menyetujui seluruh syarat yang diajukan Indonesia untuk pemindahan Mary Jane ke kampung halamannya," jelas Yusril.

Mary Jane Veloso ditangkap di Bandara Adisutjipto, Yogyakarta, pada April 2010 karena menyelundupkan 2,6 kilogram heroin. Pada Oktober 2010, ia divonis hukuman mati oleh Pengadilan Sleman.

Setelah bertahun-tahun menunggu eksekusi, Mary Jane kini mendapat kesempatan untuk dipindahkan ke negara asalnya, Filipina, setelah tercapainya kesepakatan antara kedua negara.

Halaman
x|close