Ntvnews.id, Jakarta - George Sugana Halim ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan terhadap karyawan toko roti berinisial DAD yang terjadi di Jalan Raya Penggilingan, Cakung, Jakarta Timur.
"Saat ini, setelah mengumpulkan fakta-fakta dan bukti serta melakukan gelar perkara, penyidik Satreskrim Polres Metro Jakarta Timur menetapkan GSH sebagai tersangka," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, di Jakarta, Senin.
Baca juga: Polda Sumsel Tetapkan Tersangka Penganiayaan Terhadap Dokter Koas di Palembang
Ade Ary menjelaskan bahwa George dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan, yang memiliki ancaman pidana maksimal lima tahun penjara.
Pemeriksaan terhadap tersangka belum dilakukan karena masih menunggu kehadiran tim penasihat hukum yang bersangkutan.
"Saat ini pemeriksaan belum berlangsung karena masih menunggu tim penasihat hukum dari tersangka GSH," jelasnya.
Terduga pelaku George Sugana Halim ditangkap oleh tim gabungan dari Ditreskrimum Polda Metro Jaya dan Satuan Reskrim Polres Metro Jakarta Timur. Penangkapan dilakukan di sebuah hotel di Sukabumi, Jawa Barat, pada Minggu malam, 15 Desember 2024.