Ntvnews.id, Jakarta - Kepala Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat (NTB), Enen Saribanon, menyatakan bahwa rekonstruksi kasus dugaan pelecehan seksual dengan tersangka penyandang tunadaksa berinisial IWAS alias Agus bertujuan untuk menyempurnakan alat bukti dalam berkas perkara.
"Sebenarnya, saat awal kami membaca berkas perkara, kami dari jaksa sebenarnya sudah punya keyakinan bahwa berkas ini sudah memenuhi unsur-unsur terhadap pasal yang disangkakan," ujar Enen Saribanon di Mataram, Senin.
Baca juga: Kasus Pelecehan Seksual Agus Buntung: 17 Korban Teridentifikasi, 10 Sudah Diperiksa
Pentingnya Rekonstruksi dalam Penuntutan
Meski telah merasa yakin dengan kelengkapan unsur dalam berkas, pihaknya menilai diperlukan tambahan alat bukti agar proses penuntutan berjalan optimal. Salah satu upaya yang dilakukan adalah melalui rekonstruksi.
"Untuk lebih penyempurnaan lagi, supaya ini bisa optimal dalam melakukan penuntutan, kami butuh tambahan alat bukti, salah satunya melalui rekonstruksi," lanjutnya.
Enen menjelaskan bahwa pihak kejaksaan turut hadir dalam rekonstruksi kasus tersebut, yang berlangsung pada Rabu (11/12), di tiga lokasi berbeda di Kota Mataram. Kehadiran tim jaksa bertujuan untuk melengkapi keterangan dan alat bukti yang telah ada dalam berkas perkara.
Lokasi dan Rangkaian Rekonstruksi
Rekonstruksi kasus ini dilakukan di tiga lokasi yang diduga menjadi tempat rangkaian perbuatan pidana tersangka IWAS. Lokasi pertama adalah di Taman Udayana, diikuti dengan lokasi kedua di area pinggiran Islamic Center, yang diduga menjadi tempat perkenalan tersangka dengan korban serta upayanya menarik perhatian korban.
Lokasi ketiga berada di salah satu penginapan yang diduga menjadi tempat tersangka menyetubuhi korban.
Rekonstruksi tersebut digelar oleh penyidik Polda NTB dengan melibatkan tim inafis, pihak kejaksaan, lembaga pemerhati perempuan dan anak, serta tim kuasa hukum tersangka IWAS.
Pelaksanaan Rekonstruksi
Wakapolda NTB Brigjen Pol. Ruslan Aspan turut hadir dalam rekonstruksi tersebut, didampingi sejumlah pejabat utama Polda NTB dan tim pengawas internal dari Itwasum Mabes Polri.
Rekonstruksi berlangsung selama sekitar tiga jam dan mencakup 49 adegan yang diperankan untuk menggambarkan kronologi kejadian. Dalam proses ini, tersangka IWAS dihadirkan oleh penyidik tanpa mengenakan baju tahanan.
"Kegiatan rekonstruksi ini membantu kami untuk menambah atau melengkapi keterangan dan alat bukti yang sudah ada," tambah Enen.
(Sumber: Antara)