Ntvnews.id, Jakarta - Kepala Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat (NTB), Enen Saribanon, menyatakan bahwa rekonstruksi kasus dugaan pelecehan seksual dengan tersangka penyandang tunadaksa berinisial IWAS alias Agus bertujuan untuk menyempurnakan alat bukti dalam berkas perkara.
"Sebenarnya, saat awal kami membaca berkas perkara, kami dari jaksa sebenarnya sudah punya keyakinan bahwa berkas ini sudah memenuhi unsur-unsur terhadap pasal yang disangkakan," ujar Enen Saribanon di Mataram, Senin.
Baca juga: Kasus Pelecehan Seksual Agus Buntung: 17 Korban Teridentifikasi, 10 Sudah Diperiksa
Pentingnya Rekonstruksi dalam Penuntutan
Meski telah merasa yakin dengan kelengkapan unsur dalam berkas, pihaknya menilai diperlukan tambahan alat bukti agar proses penuntutan berjalan optimal. Salah satu upaya yang dilakukan adalah melalui rekonstruksi.
"Untuk lebih penyempurnaan lagi, supaya ini bisa optimal dalam melakukan penuntutan, kami butuh tambahan alat bukti, salah satunya melalui rekonstruksi," lanjutnya.
Enen menjelaskan bahwa pihak kejaksaan turut hadir dalam rekonstruksi kasus tersebut, yang berlangsung pada Rabu (11/12), di tiga lokasi berbeda di Kota Mataram. Kehadiran tim jaksa bertujuan untuk melengkapi keterangan dan alat bukti yang telah ada dalam berkas perkara.