Ntvnews.id, Mataram - Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Barat (NTB), Enen Saribanon, menjelaskan bahwa penggunaan jaket almamater Institut Agama Hindu Negeri (IAHN) Gde Pudja Mataram oleh tersangka IWAS alias Agus dalam rekonstruksi kasus dugaan pelecehan seksual adalah bagian dari upaya mencocokkan fakta kejadian.
"Karena pada saat si Agus (IWAS) melakukan perbuatannya, menarik perhatian korban-korban, dengan menggunakan jaket almamater, makanya dipakailah almamaternya itu pada saat rekonstruksi," kata Enen Saribanon di Mataram, Senin.
Tidak Ada Kewajiban Mengenakan Baju Tahanan
Enen menambahkan bahwa tidak ada aturan khusus yang mewajibkan tersangka mengenakan baju tahanan saat memperagakan adegan dalam rekonstruksi.
"Jadi, pada rekonstruksi itu, sesuatu yang sesuai dengan apa yang dia lakukan," jelasnya.
Rekonstruksi di Tiga Lokasi