A PHP Error was encountered

Severity: Warning

Message: Invalid argument supplied for foreach()

Filename: libraries/General.php

Line Number: 87

Backtrace:

File: /www/ntvweb/application/libraries/General.php
Line: 87
Function: _error_handler

File: /www/ntvweb/application/controllers/Read.php
Line: 64
Function: popular

File: /www/ntvweb/index.php
Line: 326
Function: require_once

Kejaksaan Jakarta Selatan Sebut Kasus Pembunuhan Lebak Bulus Dalam Tahap Pengumpulan Berkas - Ntvnews.id

Kejaksaan Jakarta Selatan Sebut Kasus Pembunuhan Lebak Bulus Dalam Tahap Pengumpulan Berkas

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 16 Des 2024, 22:19
Elma Gianinta Ginting
Penulis
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Kasi Pidum Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan (Jaksel), Eko Budisusanto memberikan keterangan kepada wartawan di Kejari Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (16/12/2024). Kasi Pidum Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan (Jaksel), Eko Budisusanto memberikan keterangan kepada wartawan di Kejari Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (16/12/2024). (ANTARA (Luthfia Miranda Putri))

Ntvnews.id, Jakarta - Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan menegaskan bahwa kasus MAS (14), yang diduga melakukan pembunuhan terhadap ayahnya, APW (40), neneknya, RM (69), dan melukai ibunya, AP (40), masih dalam tahap pengumpulan berkas.

"Saat ini, berkas kasusnya masih dalam perbaikan di pihak Kepolisian, belum sampai tahap P21," ungkap Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Eko Budisusanto, kepada wartawan di Kejari Jakarta Selatan pada Senin, 16 Desember 2024.

Eko menambahkan bahwa hingga hari ini, Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan belum menerima pelimpahan atau proses tahap dua terkait tersangka MAS.

Ia menjelaskan bahwa pelimpahan tahap kedua belum dilakukan karena berdasarkan komunikasi dengan penyidik, proses perbaikan berkas masih berlangsung. "Beberapa bagian berkas masih perlu dilengkapi," jelasnya.

Baca juga: Polisi Periksa Ibu Dalam Kasus Anak Bunuh Ayah dan Nenek di Lebak Bulus

Oleh karena itu, saat ini kasus tersebut masih berada di tahap P19, yaitu pengembalian berkas untuk dilengkapi, dan belum mencapai tahap P21 yang menandakan bahwa penyidikan sudah dianggap lengkap.

"Pada dasarnya, ada beberapa keterangan dalam berkas yang masih perlu ditambahkan oleh pihak penyidik," tambahnya.

Halaman
x|close