Terakhir untuk Bobby Nasution dalam salinan Surat Keputusan Nomor 1651/KPTS/DPP/XII/2024 selaku kader PDIP yang ditugaskan oleh partai sebagai Wali Kota Medan telah melanggar AD/ART partai tahun 2019 serta kode etiik dan disiplin partai dengan tidak mematuhi keputusan DPP partai terkait dukungan calon presiden dan wakil presiden pasangan Ganjar Pranowo dan Mahfud MD yang diusung oleh PDIP pada Pemilu 2024 dengan mencalonkan diri sebagai Calon Wakil Presiden dari partai politik lain (Koalisi Indonesia Maju) merupakan pelanggaran kode etik dan disiplin partai.
"Dikategorikan pelanggaran berat," sebut surat tersebut.