Ntvnews.id, Jakarta - Komisi III DPR RI bersama Polri mengundang Kapolda Kalimantan Timur Irjen Pol Djoko Poerwanto untuk membahas kasus dugaan pembunuhan yang melibatkan oknum polisi, serta Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Pol Nicolas Ary Lilipaly untuk membahas insiden penganiayaan di toko roti.
Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menyatakan bahwa rapat tersebut telah mendapatkan persetujuan dari Pimpinan DPR RI untuk dibahas selama masa reses. Ia menjelaskan bahwa DPR ingin mengetahui bagaimana Polri menangani kasus-kasus tersebut.
"Kami ingin memahami bagaimana penanganannya, latar belakangnya, serta evaluasi yang sudah dilakukan," ujar Habiburokhman di Kompleks Parlemen, Jakarta, pada Selasa, 17 Desember 2024.
Dia menambahkan bahwa kasus yang melibatkan oknum anggota Polresta Palangkaraya, Kalimantan Tengah, terkait dengan penggunaan senjata api, dimulai dari penemuan jenazah seorang warga.
Baca juga: Pembunuh Mayat di Kebun Sawit Palangka Raya Diduga Oknum Polisi
Komisi III DPR RI juga ingin mengetahui bagaimana kasus penganiayaan yang terjadi di sebuah toko roti di Jakarta Timur, yang menimbulkan korban berinisial DAD, ditangani. Korban hadir dalam rapat tersebut dengan pendampingan kuasa hukumnya.
Seorang anggota Polresta Palangkaraya, Brigadir AKS, diduga telah membunuh seorang warga sipil berinisial BA di Kilometer 39, Bukit Batu, Palangkaraya pada 26 November 2024.
Kasus ini terungkap setelah warga setempat menemukan jenazah korban yang tidak dikenal di Katingin Hilir, Kalimantan Tengah, pada 6 Desember 2024. Kapolda Kalteng, Irjen Pol Djoko Poerwanto, mengonfirmasi pada Minggu, 15 Desember 2024, bahwa kasus pembunuhan tersebut melibatkan anggota Polresta Palangkaraya.
Baca juga: 5 Fakta Terbaru Kasus Oknum Polisi Tembak Siswa SMKN 4 Semarang
Selain itu, polisi juga telah menetapkan anak bos toko roti, George Sugama Halim sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan terhadap seorang karyawan toko roti, DAD, di Jalan Raya Penggilingan, Cakung, Jakarta Timur.
"Setelah mengumpulkan fakta-fakta dan bukti yang ada, serta menggelar perkara, penyidik Satreskrim Polres Metro Jakarta Timur menetapkan GSH sebagai tersangka," jelas Kabid Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Ade Ary Syam Indradi, pada Senin, 16 Desember 2024.
Ade Ary menambahkan bahwa GSH dijerat dengan pasal penganiayaan sesuai pasal 351 KUHP, yang mengancam dengan pidana penjara maksimal lima tahun.
(Sumber: Antara)