Ntvnews.id, Jakarta - Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Pol. Nicolas Ary Lilipaly S.I.K., M.H., M.Si, memaparkan timeline penyelidikan saat lakukan RDPU dengan Komisi III DPR RI terkait dugaan penganiayaan yang melibatkan anak bos toko roti dengan Karyawannya Dwi Ayu, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 351 (1) dan/atau 351 (2) KUHP.
Nicolas menjelaskan bahwa penyelidikan dimulai berdasarkan Laporan Polisi Nomor B3414/X/2024/SPKT Polres Jaktim yang diterima pada 18 Oktober 2024 sekitar pukul 02.30 WIB. Pada hari yang sama, penyidik langsung mengantar korban ke Rumah Sakit (RS) Polri untuk dilakukan visum guna mendapatkan bukti medis.
“Mulai pembuatan laporan fisik terjadi pada tanggal 18 okt 2024 sekitar pukul 02.30 WIB. Selanjutnya pada tanggal 18 okt setelah kita menerima laporan polisi selanjutnya penyidik polres metro jaktim mengantarkan korban ke rumah sakit polri untuk divisum,”ujarnya di Komisi III, Kompleks Parlemen, Senaya, Selasa, 17 Desember 2024.
Baca Juga: Sedihnya Ayu, Dilempar Anak Bos Toko Roti George Halim Pakai Patung, Loyang, Sampai Kursi
Penyelidikan berlanjut pada 30 Oktober 2024, di mana penyidik mengirimkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) pertama kepada pelapor, Dwi Ayu. Pada hari itu juga, undangan klarifikasi dikirimkan kepada korban. Proses klarifikasi terhadap Dwi Ayu dilakukan pada 1 November 2024.
Selanjutnya, penyidik melayangkan SP2HP kedua dan mengirimkan undangan klarifikasi kepada Linda Pancawati pada 5 November 2024. Linda disebut sebagai salah satu saksi berdasarkan keterangan Dwi Ayu dalam berita acara klarifikasi. Namun, kendala muncul ketika penyidik mencoba menghubungi saksi lainnya, Chika, yang hanya memberikan nomor telepon dan kemudian sulit dihubungi.
Proses klarifikasi terhadap saksi Linda akhirnya berlangsung pada 21 November 2024 setelah adanya permintaan penundaan dari pihak saksi.