Baca Juga: Presiden Bakal Minta Pertimbangan DPR Soal Amnesti Narapidana
Pada 29 November 2024, penyidik melayangkan undangan klarifikasi kepada terlapor, George Sugama Halim, dan pemeriksaan terhadapnya dilakukan pada 3 Desember 2024. Setelah melalui tahapan tersebut, gelar perkara dilaksanakan pada 13 Desember 2024 untuk menentukan peningkatan kasus ke tahap penyidikan.
Nicolas juga menegaskan bahwa kasus ini adalah tindak pidana umum biasa, bukan kasus yang menjadi viral atau tertangkap tangan.
“Saat klarifikasi pertama, tidak ada data-data yang disampaikan oleh Dwi Ayu sebagaimana yang beredar di media sosial,” tandasnya.