Ntvnews.id, Jakarta - Penyidikan kasus penganiayaan terhadap karyawati toko roti oleh George Sugama Halim di Penggilingan, Cakung, Jakarta Timur, masih terus berlanjut. Polisi berencana melakukan pemeriksaan kejiwaan terhadap anak bos toko roti tersebut.
"Jadi kami akan melakukan pemeriksaan kejiwaan daripada si tersangka ini sendiri," ujar Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Nicolas Ary Lilipaly kepada wartawan, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa,17 Desember 2024.
Dari keterangan sejumlah saksi, George disebut memiliki sifat temperamental. "Kalau dari hasil keterangan para saksi, seperti itu (temperamental)," tambahnya.
Baca Juga: Polisi Beberkan Kendala Selama Penyelidikan Kasus Penganiayaan Karyawan Toko Roti di JakTim
Terkait isu yang beredar mengenai kemampuan kecerdasan IQ dan EQ George, polisi akan melakukan tes psikologis untuk memastikan hal tersebut.
"Terkait dengan pertanyaan bahwa yang bersangkutan punya, yang beredar di masyarakat itu, kami akan melakukan pemeriksaan lanjutan terkait dengan psikologis daripada tersangka ini," jelas Nicolas.
George Sugama Halim berhasil diamankan polisi di Sukabumi, Jawa Barat, pada Senin, 16 Desember 2024, dini hari. Setelah penangkapan, polisi langsung melakukan gelar perkara. Hasilnya, status George resmi dinaikkan menjadi tersangka.
Baca Juga: Sosok Linda Pantjawati, Ibu George Sugama Halim yang Aniaya Karyawan Toko Roti
"Saat ini setelah fakta dan bukti dikumpulkan, kemudian dilakukan gelar perkara maka penyidik Satreskrim Polres Metro Jaktim telah menetapkan GSH sebagai tersangka," ungkap Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, Senin, 16 16 Desember 2024.
George dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan. Akibat perbuatannya, ia terancam hukuman hingga 5 tahun penjara.
"Persangkaan pasal penganiayaan sebagai diatur di Pasal 351 KUHP dengan ancaman maksimal pidana 5 tahun," ujarnya.