Severity: Warning
Message: Invalid argument supplied for foreach()
Filename: libraries/General.php
Line Number: 87
Backtrace:
File: /www/ntvweb/application/libraries/General.php
Line: 87
Function: _error_handler
File: /www/ntvweb/application/controllers/Read.php
Line: 64
Function: popular
File: /www/ntvweb/index.php
Line: 326
Function: require_once
Ntvnews.id, Jakarta - Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menanggapi dugaan gangguan kejiwaan yang dialami anak bos toko roti, George Sugama Halim, saat melakukan penganiayaan. George telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan terhadap pegawainya, Dwi Ayu Darmawati, di Cakung, Jakarta Timur.
Habiburokhman mengingatkan Kapolres Jakarta Timur Kombes Nicolas Ary Lilipaly agar gangguan kejiwaan George tidak dijadikan alasan untuk memaafkan perbuatannya.
"Terkait (kejiwaan) pelaku, jangan sampai itu nanti diarahkan jadi alasan pemaaf," kata Habiburokhman dalam rapat bersama Kapolres Jakarta Timur Kombes Nicolas di Komplek Parlemen, Jakarta, Selasa, 17 Desember 2024.
Baca Juga: Di Komisi III DPR, Karyawati Korban Penganiayaan Anak Bos Toko Roti Mengaku Ditinggal Pengacara
Politikus Partai Gerindra itu mengakui bahwa cara George menganiaya seseorang memang sulit dipahami dengan akal sehat. Namun, hal itu tidak boleh menjadi alasan untuk melepaskannya dari tanggung jawab hukum.
"Ketidaknormalan dia dalam konteks kemanusiaan memang begitu tega melempar perempuan dengan alat-alat sebesar itu memang nggak masuk nalar, tapi dalam konteks hukum saya sangat yakin orang ini bisa bertanggung jawab secara hukum Pak," ujarnya.
Selain itu, ia meminta agar George tidak mendapatkan perlakuan istimewa selama menjalani masa penahanan.