Severity: Warning
Message: Invalid argument supplied for foreach()
Filename: libraries/General.php
Line Number: 87
Backtrace:
File: /www/ntvweb/application/libraries/General.php
Line: 87
Function: _error_handler
File: /www/ntvweb/application/controllers/Read.php
Line: 64
Function: popular
File: /www/ntvweb/index.php
Line: 326
Function: require_once
Ntvnews.id, Jakarta - Komisi III DPR mengadakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Kapolres Metro Jakarta Timur dan korban penganiayaan, Dwi Ayu Darmawati, yang dilakukan oleh anak bos toko roti di Cakung, Jakarta Timur.
Dwi hadir dengan didampingi kuasa hukumnya dan diminta untuk menyampaikan kronologi kejadian di hadapan anggota Komisi III DPR.
Dengan suara bergetar, Dwi, yang sebelumnya bekerja sebagai penjaga kasir di toko roti tersebut, menjelaskan bahwa penganiayaan oleh anak bosnya, George Sugana Halim, terjadi pada 17 Oktober 2024.
Baca Juga: DPR Ingatkan Polisi Jangan Jadikan Alasan Kejiwaan Anak Bos Toko Roti untuk Memaafkan
"Tenang aja mba, kita jamin keamanan anda," ujar Ketua Komisi III DPR Habiburokhman di ruang sidang Komisi III DPR RI, Kompleks Senaya, Selasa, 17 Desember 2024.
Sambil menahan tangis, Dwi mengungkapkan bahwa dirinya dilempari dengan meja, kursi, dan benda lainnya hingga mengalami luka sobek di bagian kepala.
Ia juga menambahkan bahwa sebelum penganiayaan terjadi, pelaku sempat menyombongkan diri kebal hukum.