Ntvnews.id, Jakarta - Ibu MAS (14), yang berinisial AP (40), meminta agar anaknya diberikan keringanan hukuman terkait kasus dugaan pembunuhan terhadap ayahnya yang berinisial APW (40) dan neneknya, RM (69).
"Ya, tentu saja karena ibu tersebut melihat MAS sebagai anaknya," ujar Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Nurma Dewi, kepada wartawan di Jakarta, pada Selasa, 17 Desember 2024.
Nurma menambahkan bahwa, apapun yang terjadi, sang ibu hanya bisa menganggap MAS sebagai anaknya.
"Apalagi ibu tersebut sudah memaafkan, dan hal ini disampaikan oleh ibu tersebut saat pemeriksaan kedua," tambahnya.
Meski ada permintaan keringanan hukuman, pihak kepolisian tetap berkomitmen untuk menegakkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA).
Baca juga: Kejaksaan Jakarta Selatan Sebut Kasus Pembunuhan Lebak Bulus Dalam Tahap Pengumpulan Berkas
"Setiap tindak kejahatan pasti akan mendapat sanksi, dan itu yang akan kami tindaklanjuti," tegasnya.