Ntvnews.id, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di Kantor Bank Indonesia (BI) terkait kasus korupsi dana corporate social responsibility (CSR). Salah satu lokasi yang digeledah ialah ruang kerja Gubernur BI.
Ternyata KPK sudah menetapkan tersangka dalam kasus ini.
"Ada beberapa tersangka yang kita telah tetapkan, sementara dua orang tersangka ya," ujar Deputi Penindakan KPK Irjen Rudi Setiawan di kantornya, Jakarta, Selasa, 17 Desember 2024.
"Itu tahu (salah satu tersangka adalah anggota DPR)," ucap Rudi.
Ia menjelaskan, kasus ini terkait dana CSR BI yang diberikan kepada pihak yang dinilai tidak layak.
"BI itu punya dana CSR, kemudian beberapa persen daripada sebagian itu diberikan ke yang tidak proper, kurang lebihnya seperti itu," kata Rudi.
Diketahui, pada Senin malam hingga Selasa dini hari atau 16-17 Desember, KPK menggeledah ruang kerja Gubernur BI Perry Warjiyo dan dua ruangan di Departemen Komunikasi. Penggeledahan berlangsung selama sekitar delapan jam.