A PHP Error was encountered

Severity: Warning

Message: Invalid argument supplied for foreach()

Filename: libraries/General.php

Line Number: 87

Backtrace:

File: /www/ntvweb/application/libraries/General.php
Line: 87
Function: _error_handler

File: /www/ntvweb/application/controllers/Read.php
Line: 64
Function: popular

File: /www/ntvweb/index.php
Line: 326
Function: require_once

KPK Tetapkan 2 Tersangka Korupsi Dana CSR BI, Salah Satunya Anggota DPR - Ntvnews.id

KPK Tetapkan 2 Tersangka Korupsi Dana CSR BI, Salah Satunya Anggota DPR

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 17 Des 2024, 22:08
Moh. Rizky
Penulis
Siti Ruqoyah
Editor
Bagikan
Gedung KPK. (Antara) Gedung KPK. (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di Kantor Bank Indonesia (BI) terkait kasus korupsi dana corporate social responsibility (CSR). Salah satu lokasi yang digeledah ialah ruang kerja Gubernur BI.

Ternyata KPK sudah menetapkan tersangka dalam kasus ini.

"Ada beberapa tersangka yang kita telah tetapkan, sementara dua orang tersangka ya," ujar Deputi Penindakan KPK Irjen Rudi Setiawan di kantornya, Jakarta, Selasa, 17 Desember 2024.

"Itu tahu (salah satu tersangka adalah anggota DPR)," ucap Rudi.

Ia menjelaskan, kasus ini terkait dana CSR BI yang diberikan kepada pihak yang dinilai tidak layak.

"BI itu punya dana CSR, kemudian beberapa persen daripada sebagian itu diberikan ke yang tidak proper, kurang lebihnya seperti itu," kata Rudi.

Diketahui, pada Senin malam hingga Selasa dini hari atau 16-17 Desember, KPK menggeledah ruang kerja Gubernur BI Perry Warjiyo dan dua ruangan di Departemen Komunikasi. Penggeledahan berlangsung selama sekitar delapan jam.

Halaman

TERKINI

Load More
x|close