Ntvnews.id, Jakarta - Terpidana mati kasus penyelundupan narkoba, Mary Jane Veloso, menyampaikan rasa terima kasihnya kepada Presiden RI Prabowo Subianto dan Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra atas persetujuan pemindahannya ke Filipina.
"Terima kasih Bapak Prabowo, Menteri Yusril, dan seluruh rakyat Indonesia yang telah mendukung Mary Jane. Tuhan memberkati," kata Mary Jane sebelum diberangkatkan dari Lembaga Pemasyarakatan Perempuan (LPP) Kelas II-A Pondok Bambu, Jakarta, seperti dilansir Antara, Rabu, 17 Desember 2024.
Mary Jane juga mengucapkan terima kasih dan menyatakan rasa cintanya kepada Indonesia. Saat ditanya mengenai perasaannya, ia mengungkapkan bahwa dirinya merasa sangat bahagia karena akan dipulangkan ke tanah kelahirannya.
Baca Juga: Pemindahan Mary Jane Veloso ke Filipina Dilakukan pada 18 Desember Dini Hari
Sebelumnya, Mary Jane sempat ditahan di Lapas Yogyakarta sebelum dipindahkan ke Lapas Pondok Bambu Jakarta Timur menjelang pemulangannya ke Filipina. Pada 2015 lalu, eksekusi hukuman mati terhadapnya sempat dijadwalkan, namun pelaksanaannya ditunda.
15 Tahun Dipenjara, Mary Jane Membawa Kenang-kenangan
Pada Selasa malam, Mary Jane diberangkatkan dari LPP Pondok Bambu menuju Bandara Soekarno-Hatta di Tangerang, Banten, pukul 19.17 WIB. Mengenakan kaos hitam, Mary Jane dikawal oleh petugas dan diberangkatkan menggunakan mobil van berwarna hitam.
Mary Jane mengungkapkan bahwa dirinya membawa berbagai kenang-kenangan dari Indonesia ke Filipina, seperti gitar, buku, rajutan, dan rosario.
"Saya bawa banyak kenang-kenangan, ada gitar, buku, rajutan hingga rosario," ujar Mary Jane.
Ia menambahkan bahwa pakaian yang dikenakannya juga merupakan hadiah dari teman-temannya di dalam lapas. Sebelum berangkat, Mary Jane meluangkan waktu untuk menyapa awak media di luar pagar lapas, melambaikan tangan, dan tersenyum.
Setibanya di Bandara Soekarno-Hatta, Mary Jane akan menjalani prosesi serah terima narapidana. Serah terima ini akan dilakukan oleh Pelaksana Tugas Deputi Bidang Koordinasi Keimigrasian dan Pemasyarakatan Kemenko Kumham Imipas, I Nyoman Gede Surya Mataram, kepada perwakilan Kedutaan Besar Filipina pada pukul 21.00 WIB.
Baca Juga: Mary Jane Dipindahkan ke Lapas Pondok Bambu
Mary Jane kemudian akan dipulangkan ke Filipina menggunakan Cebu Pacific Airlines 5J760 yang dijadwalkan berangkat pada pukul 00.05 WIB, Rabu, 18 Desember 2024 dini hari.
Mary Jane tiba di LPP Pondok Bambu pada Senin, 16 Desember 2024 pagi sekitar pukul 07.30 WIB. Sesampainya di sana, ia menjalani serangkaian prosedur, termasuk pemeriksaan kesehatan, verifikasi administrasi, serta penandatanganan berita acara serah terima, sebelum ditempatkan di kamar hunian yang telah disediakan.
Sebelum dipindahkan ke Filipina, Mary Jane diwajibkan untuk mengikuti program masa pengenalan lingkungan sebagai bagian dari prosedur orientasi awal di Lapas Perempuan Pondok Bambu.
Kesepakatan Pemindahan Mary Jane
Pemindahan Mary Jane disepakati melalui kerja sama antara pemerintah Filipina dan Indonesia, yang tertuang dalam penandatanganan pengaturan praktis (practical agreement). Pemerintah Filipina menyetujui seluruh syarat yang diajukan oleh Indonesia untuk pemulangan Mary Jane ke negaranya.
Kesepakatan tersebut ditandatangani oleh Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan RI, Yusril Ihza Mahendra, bersama Wakil Menteri Kehakiman Filipina, Raul Vasquez, di Jakarta pada Jumat, 6 Desember 2024 lalu.
Mary Jane Veloso sebelumnya ditangkap di Bandara Adisutjipto, Yogyakarta, pada April 2010 karena menyelundupkan 2,6 kilogram heroin. Pada Oktober 2010, ia divonis hukuman mati oleh Pengadilan Negeri Sleman.