UKT Batal Naik, PTN Diminta Kembalikan Uang Mahasiswa Kelebihan Bayar

NTVNews - 28 Mei 2024, 17:05
Moh. Rizky
Penulis
Siti Ruqoyah
Editor
Bagikan
Mendikbudristek Nadiem Makarim. (Antara) Mendikbudristek Nadiem Makarim. (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - Mendikbudristek Nadiem Makarim meminta perguruan tinggi negeri (PTN) mengembalikan kelebihan uang kuliah tunggal (UKT) yang terlanjur dibayarkan. Ini menyikapi pembatalan kenaikan UKT pada tahun ini.

"Bagi mahasiswa yang sudah membayar dengan UKT yang dinaikkan, maka perlu ditindaklanjuti oleh PTN agar kelebihan pembayaran dikembalikan atau diperhitungkan pada semester selanjutnya," ujar Nadiem, Selasa (28/5/2024).

Hal ini juga dimintakan Dirjen Diktiristek Abdul Haris melalui surat Nomor 0511/E/PR.07.04/2024 kepada Rektor PTN dan PTNBH. Surat dikirimkan per Senin (27/5/2024) sebagai tindak lanjut pembatalan kenaikan UKT yang telah diumumkan Nadiem.

Terdapat enam poin arahan Dirjen Diktiristek ke rektor kampus setelah UKT dibatalkan. Salah satunya pengembalian uang mahasiswa yang kelebihan bayar saat UKT naik.

Nadiem Makarim <b>(ANTARA)</b> Nadiem Makarim (ANTARA)

"Sebagaimana dijelaskan dalam poin keenam, yaitu dalam hal terjadi kelebihan pembayaran UKT akibat revisi Keputusan Rektor, Rektor PTN dan PTNBH perlu segera melakukan pengembalian kelebihan pembayaran atau penyesuaian perhitungan pembayaran UKT untuk semester berikutnya," kata Haris.

Ditjen Diktiristek bakal terus mengawal implementasi kebijakan ini agar PTN dan PTNBH dapat menjalankannya dengan lancar. Pihaknya, kata Haris, berkomitmen menyelenggarakan kebijakan pendidikan tinggi yang berkeadilan dan inklusif.

"Serta memastikan agar tidak ada anak Indonesia yang mengubur mimpinya berkuliah di perguruan tinggi negeri karena kendala finansial," tandasnya.

Halaman
x|close