Ntvnews.id, Jakarta - Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar menyampaikan bahwa pengurangan kuota pendamping haji Indonesia hingga 50 persen oleh Pemerintah Arab Saudi perlu mendapatkan peninjauan ulang.
Menurut Kementerian Agama, peninjauan ulang tersebut penting dilakukan untuk memastikan kebijakan tersebut tidak berdampak negatif terhadap kelancaran rangkaian ibadah para calon jemaah haji Indonesia selama berada di Tanah Suci.
Baca Juga : Tes CAT dan Wawancara Seleksi Petugas Haji Pusat Digelar 17 Desember 2024
"Pertama karena daftar tunggu haji Indonesia itu 48 tahun berarti rata-rata peserta haji berusia tua sehingga perlu pendamping dan saya minta ini untuk ditinjau kembali," katanya, Rabu 18 Desember 2024.
Ia menjelaskan bahwa pengurangan kuota pendamping haji sebesar 50 persen akan diterapkan oleh Pemerintah Arab Saudi untuk pelaksanaan haji tahun 1446 Hijriyah/2025 Masehi.
Dengan kebijakan tersebut, jumlah kuota pendamping haji Indonesia tahun depan akan berkurang menjadi sekitar 1.100 orang, dari yang sebelumnya 2.200 orang pada pelaksanaan haji tahun 2024.
Baca Juga Tes Kompetensi dan Wawancara Seleksi Petugas Haji 2024 Dijadwalkan 17 Desember