Ntvnews.id, Jakarta - Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak permohonan gugatan praperadilan yang diajukan terhadap Polda Metro Jaya dan Kejaksaan Tinggi, terkait dengan belum ditahannya mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri.
"Setelah mempertimbangkan, gugatan praperadilan yang diajukan para pemohon dinyatakan tidak dapat diterima. Oleh karena itu, biaya perkara ini akan ditanggung oleh pemohon dengan nilai nihil," kata hakim tunggal Lusiana Amping saat membacakan putusan praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu, 18 Desember 2024.
Lusiana menjelaskan alasan yang diajukan oleh pemohon dianggap terlalu dini, karena tidak ada cukup bukti dalam penyidikan atau peristiwa yang dilaporkan tidak termasuk dalam kategori tindak pidana.
Baca juga: Kasus Korupsi Dana CSR, KPK Bakal Panggil Gubernur BI
Hakim juga menilai tidak ada bukti yang mendukung klaim para pemohon mengenai penghentian penyidikan terhadap kasus yang melibatkan Firli Bahuri.
"Bukti yang diajukan pihak termohon tidak menunjukkan bahwa penyidikan terhadap kasus dugaan pemerasan, suap, atau gratifikasi yang diduga dilakukan oleh Firli Bahuri telah dihentikan," lanjutnya.
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang pembacaan putusan praperadilan terkait belum ditahannya mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri, Jakarta, Rabu (18/12/2024). (ANTARA (Luthfia Miranda Putri))
Gugatan praperadilan ini diajukan oleh sejumlah organisasi, yakni Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Lembaga Pengawasan, Pengawalan, dan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI), serta Kerukunan Masyarakat Abdi Keadilan Indonesia (KEMAKI).