Ntvnews.id, Jakarta - Yasonna Laoly diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus Harun Masiku. Yasonna diperiksa dalam kapasitasnya sebagai Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) ketika itu.
Yasonna mengaku sempat mendapatkan informasi soal Harun Masiku pada tahun 2020, semasa menjadi menteri. Informasi itu soal Harun yang bepergian menggunakan pesawat komersial dan melalui pemeriksaan Imigrasi, institusi di bawah Kementerian Hukum dan HAM.
Meski begitu, Yasonna berdalih kala Harun melintas, buronan itu belum terkena cegah dan tangkal (cekal) oleh KPK.
"Kan itu dia masuk tanggal 6 keluar tanggal 7, dan baru belakangan keluar pencekalan itu aja enggak ada, paling turunan turunan yang mem-follow up," ujar Yasonna usai pemeriksaan, Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu, 18 Desember 2024.
Dalam pemeriksaan, disinggung soal Yasonna yang menyerahkan lalu-lintas Harun Masiku, data yang ia dapat semasa menjabat Menkumham. Meski begitu, ia tak ditanyai KPK terkait keberadaan Harun Masiku.
"Yang kedua ya adalah kapasitas saya sebagai menteri saya menyerahkan tentang perlintasan Harun Masiku. Itu saja. Paling kan.. enggak ada yang apa," tuturnya.
Sebelumnya, Yasonna mengaku diperiksa penyidik KPK juga terkait posisinya sebagai Ketua DPP PDIP. Yasonna menjelaskan, ia diperiksa selaku Ketua DPP PDIP, karena pernah bersurat ke Mahkamah Agung (MA) guna meminta fatwa.