Ntvnews.id, Paris - Pengadilan banding tertinggi Prancis menguatkan keputusan terhadap mantan Presiden Prancis, Nicolas Sarkozy, terkait kasus korupsi dan penyalahgunaan kekuasaan. Sarkozy dijatuhi hukuman berupa pemakaian alat pemantau elektronik selama satu tahun.
Dilansir dari AFP, Kamis, 19 Desember 2024, hukuman ini menjadi yang pertama bagi seorang mantan kepala negara Prancis. Sarkozy terbukti bersalah atas upaya ilegal untuk mendapatkan bantuan dari seorang hakim.
Pihak Sarkozy menyatakan akan menghormati keputusan hukuman yang dikeluarkan oleh Pengadilan Kasasi. Pengacaranya, Patrice Spinosi, menegaskan bahwa Sarkozy berencana untuk membawa kasus ini ke Pengadilan Hak Asasi Manusia Eropa (ECHR).
Baca Juga: Selamat! Letda Enzo Allie Prajurit Keturunan Prancis Jadi Lulusan Terbaik Kopassus
Langkah hukum di ECHR yang berbasis di Strasbourg ini tidak akan menghalangi pelaksanaan keputusan pengadilan Prancis. Hukuman tersebut berlaku efektif, dan Sarkozy telah menggunakan seluruh jalur hukum yang tersedia di Prancis.
Spinosi menyebutnya sebagai 'hari yang menyedihkan', ketika 'seorang mantan presiden harus berhadapan dengan hakim-hakim Eropa akibat mengutuk negara yang pernah ia pimpin'.
Pada 2021, pengadilan tingkat bawah memutuskan bahwa Sarkozy dan mantan pengacaranya, Thierry Herzog, telah membentuk 'perjanjian korupsi' dengan hakim Gilbert Azibert untuk memperoleh dan membocorkan informasi terkait penyelidikan hukum.