Ntvnews.id, Lampung - Anggota DPRD Lampung Selatan, Supriyati (50), dijadikan tersangka atas dugaan penggunaan ijazah palsu dalam pencalonannya pada Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024.
Kepala Bidang Humas Polda Lampung, Komisaris Besar (Kombes) Umi Fadillah, membenarkan status tersangka tersebut. Menurut Kombes Umi, langkah penetapan tersangka diambil oleh penyidik Unit IV Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Lampung.
Ia menjelaskan bahwa dalam gelar perkara, penyidik telah menemukan dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan Supriyati sebagai tersangka.
Kantor DPRD Lampung Selatan (DPRD Lamsel)
Selain Supriyati, penyidik juga menetapkan Akhmad Sahrudin sebagai tersangka lain dalam kasus ini karena bertindak sebagai penerbit ijazah palsu tersebut. Kasus ini bermula ketika Supriyati mendaftarkan diri untuk mengikuti Pileg 2024 di Kabupaten Lampung Selatan.
Ia kemudian menghubungi Akhmad Sahrudin guna memperoleh ijazah SMA atau yang setara. Ijazah tersebut digunakan untuk memenuhi persyaratan pencalonan legislatif.
Tersangka Akhmad, yang merupakan pengurus Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) Bougenvill, mengeluarkan ijazah yang dibutuhkan Supriyati.
Umi menjelaskan bahwa data pada ijazah tersebut merupakan data milik orang lain, sesuai catatan pada Nomor Induk Siswa Nasional (NISN).