Wakapolres Tegal Kota, Kompol Yulius Herlinda, mengungkapkan motif penganiayaan ini terkait masalah uang muka yang telah diberikan salah satu pelaku kepada korban untuk bekerja sebagai ABK.
"Korban menerima uang muka sebesar Rp1 juta untuk berangkat melaut, tetapi kemudian membatalkan keberangkatannya. Saat diminta mengembalikan uang tersebut, korban tidak mampu mengembalikannya," ujar Yulius, seperti diberitakan Nusantara TV dalam program NTV Tonight, Rabu, 18 Desember 2024.
Para tersangka dijerat Pasal 170 KUHP tentang tindak pidana pengeroyokan. Dengan ancaman hukuman paling lama 5 tahun 6 bulan.