Ntvnews.id, Jakarta - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil mantan istri Direktur Utama PT Taspen, Antonius Nicholas Stephanus Kosasih, Rina Lauwy Kosasih, untuk diperiksa terkait dengan aliran uang yang mengarah pada salah satu tersangka dalam kasus dugaan korupsi di PT Taspen (Persero).
"Saksi diperiksa untuk mendalami aliran uang tersebut," ujar Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, saat dikonfirmasi di Jakarta pada Kamis, 19 Desember 2024.
Selain Rina Lauwy, KPK juga memeriksa saksi lain, yaitu Tuti Nurbaiti, seorang karyawan BUMN PT Taspen. Ia juga diperiksa terkait aliran uang yang berkaitan dengan kasus ini.
Pemeriksaan terhadap keduanya berlangsung pada Selasa, 17 Desember 2024, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.
Baca juga: Yasonna Tertahan di KPK Gara-gara Demo Harun Masiku
Ini adalah pemeriksaan ketiga kalinya bagi Rina oleh KPK terkait dengan penyidikan dugaan korupsi di PT Taspen. Sebelumnya, Rina diperiksa pada 1 September 2022, ketika kasus tersebut masih dalam tahap penyelidikan oleh KPK.
Rina kembali diperiksa pada 21 Mei 2024, di Gedung Merah Putih KPK, setelah kasus ini naik ke tahap penyidikan.
Dalam penyidikan ini, tim KPK juga telah memeriksa Direktur Utama PT Taspen (Persero), Antonius Nicholas Stephanus Kosasih, yang dimintai keterangan mengenai kebijakannya sebagai Direktur Investasi sekaligus Ketua Komite Investasi, terkait dengan rekomendasi penempatan dana PT Taspen (Persero) sebesar Rp1 triliun.
Pada 8 Maret 2024, KPK mengumumkan bahwa mereka telah memulai penyidikan terkait dugaan korupsi yang melibatkan investasi fiktif di PT Taspen (Persero) serta penempatan dana sebesar Rp1 triliun.
Kasus ini juga diduga melibatkan sejumlah perusahaan lain dan diperkirakan telah menyebabkan kerugian negara hingga ratusan miliar rupiah.
Baca juga: Yasonna Diperiksa KPK Terkait Posisinya sebagai Ketua DPP PDIP
Tim penyidik KPK telah menetapkan beberapa pihak sebagai tersangka dalam kasus ini.
Namun, sesuai dengan kebijakan KPK, rincian lebih lanjut mengenai para tersangka dan perkara ini akan diumumkan saat dilakukan penahanan terhadap mereka.
Selain itu, KPK menyebutkan bahwa pihaknya telah mengeluarkan larangan perjalanan ke luar negeri terhadap dua orang, yang terdiri dari satu penyelenggara negara dan satu pihak swasta.
(Sumber: Antara)