A PHP Error was encountered

Severity: Warning

Message: Invalid argument supplied for foreach()

Filename: libraries/General.php

Line Number: 87

Backtrace:

File: /www/ntvweb/application/libraries/General.php
Line: 87
Function: _error_handler

File: /www/ntvweb/application/controllers/Read.php
Line: 64
Function: popular

File: /www/ntvweb/index.php
Line: 326
Function: require_once

DPR: Hukuman Mati Secara de Facto Sudah Tidak Ada di Indonesia - Halaman 2 - Ntvnews.id

DPR: Hukuman Mati Secara de Facto Sudah Tidak Ada di Indonesia

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 19 Des 2024, 19:03
Deddy Setiawan
Penulis
Tim Redaksi
Editor
Bagikan
Terpidana mati dalam kasus penyelundupan narkoba, Mary Jane Veloso Terpidana mati dalam kasus penyelundupan narkoba, Mary Jane Veloso (Antara Foto)

Baca Juga: DPR Apresiasi Polri Soal Bongkar Kasus Uang Palsu di Kampus

Ketika ditanya tentang wacana penghapusan hukuman mati sepenuhnya, Habiburokhman menilai hal itu tidak relevan mengingat hukuman mati secara praktik sudah tidak diberlakukan.

“Jadi kalau Anda bicara soal penghilangan hukuman mati saat ini, ya ahistoris. Karena de facto itu nggak ada sebetulnya hukuman mati di kita. Kita sudah bikin protokol yang sangat panjang untuk orang bisa benar-benar dijatuhi hukuman mati. Karena ada waktu yang 10 tahun itu,” tegasnya.

Dengan langkah ini, Indonesia diharapkan tetap menjaga keseimbangan antara penegakan hukum yang tegas terhadap pelaku kejahatan berat dan perlindungan hak asasi manusia yang menjadi bagian penting dari hukum modern.

Halaman
x|close