Ntvnews.id, Jakarta - Kasus bullying yang terjadi di SMA Negeri 70 Jakarta mencuat ke permukaan setelah tindakan perundungan yang dilakukan oleh lima siswa terhadap seorang teman mereka, berinisial ABF.
Dinas Pendidikan DKI Jakarta langsung bertindak cepat dengan memberikan sanksi tegas terhadap para pelaku.
Bagaimana selengkapnya? Berikut adalah fakta-fakta penting yang perlu diketahui tentang kasus ini, dilansir dari berbagai sumber.
Dinas Pendidikan DKI Jakarta mengonfirmasi bahwa lima siswa yang terlibat dalam kasus bullying ini telah diberikan sanksi berat, yaitu dikeluarkan dari SMAN 70 dan dipindahkan ke sekolah lain.
Hal ini disampaikan oleh Plt Kepala Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta, Sarjoko, dalam keterangan resmi pada Jumat, 20 Desember 2024.
Selain itu, Pemprov DKI Jakarta juga memberikan perhatian khusus kepada korban bullying, ABF, dengan memberikan pendampingan psikologis guna memulihkan kondisi mentalnya yang terganggu akibat perundungan tersebut.
Ilustrasi Bullying atau Perundungan (Pixabay)
Sarjoko menambahkan bahwa pihak sekolah, melalui Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (TPPK), telah melakukan investigasi menyeluruh terkait perundungan ini.