Severity: Warning
Message: Invalid argument supplied for foreach()
Filename: libraries/General.php
Line Number: 87
Backtrace:
File: /www/ntvweb/application/libraries/General.php
Line: 87
Function: _error_handler
File: /www/ntvweb/application/controllers/Read.php
Line: 64
Function: popular
File: /www/ntvweb/index.php
Line: 326
Function: require_once
Ntvnews.id, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah telah menyidik kasus dugaan korupsi di BUMN PT Pembangunan Perumahan (PP) Persero Tbk. Dua orang telah ditetapkan KPK sebagai tersangka.
"Per tanggal 9 Desember 2024, KPK telah memulai penyidikan untuk perkara sebagaimana tersebut di atas dan telah menetapkan dua orang sebagai tersangka," ujar Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika di Gedung Juang KPK, Jakarta, Jumat, 20 Desember 2024.
Tessa menjelaskan, dugaan korupsi tersebut terjadi pada proyek-proyek di Divisi Engineering, Procurement and Construction (EPC) PT PP tahun 2022-2023.
KPK belum mau mengungkapkan siapa saja pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Termasuk kronologi perkara tersebut. Ini karena proses penyidikan masih berjalan.
Sesuai kebijakan KPK, siapa saja pihak yang ditetapkan sebagai tersangka beserta konstruksi perkaranya, baru akan disampaikan usai proses penyidikan rampung.
"Proses penyidikan saat ini masih berjalan, untuk nama dan jabatan tersangka belum dapat disampaikan saat ini," tandas Tessa.