Severity: Warning
Message: Invalid argument supplied for foreach()
Filename: libraries/General.php
Line Number: 87
Backtrace:
File: /www/ntvweb/application/libraries/General.php
Line: 87
Function: _error_handler
File: /www/ntvweb/application/controllers/Read.php
Line: 64
Function: popular
File: /www/ntvweb/index.php
Line: 326
Function: require_once
Ntvnews.id, Jakarta - Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), Taruna Ikrar, memberikan klarifikasi terkait penarikan beberapa varian mie instan Indomie di Australia.
Menurutnya, produk mie instan yang ditarik tersebut telah mematuhi seluruh regulasi yang berlaku di Indonesia. BPOM siap memberikan keterangan lebih lanjut terkait hal ini jika diperlukan oleh pihak berwenang di Australia.
"Setelah tim kami turun ke lapangan, mengecek langsung, kami temukan bahwa produk-produk ini telah mencantumkan sesuai dengan peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan," kata Taruna, Jumat, 20 Desember 2024.
"Jadi kesimpulannya, produk dari tiga produk itu, dari posisi Badan Pengawas Obat dan Makanan, tidak ada yang menyalahi aturan," sambung dia.
Taruna menjelaskan bahwa BPOM selalu mengutamakan kepatuhan terhadap peraturan yang ada, terutama dalam hal produk pangan olahan.
Salah satu peraturan penting yang harus diikuti adalah Peraturan Kepala BPOM Nomor 31 Tahun 2018, yang mengatur bahwa produk pangan olahan wajib mencantumkan kandungan alergen dalam kemasan.
Indomie (news.co.au)
Terkait penarikan produk mie instan Indomie dengan rasa Rendang, Ayam Bawang, dan Soto Mie di Australia, BPOM memastikan bahwa produk tersebut sudah mencantumkan semua informasi yang diwajibkan, termasuk kandungan alergen yang ada di dalamnya.