Severity: Warning
Message: Invalid argument supplied for foreach()
Filename: libraries/General.php
Line Number: 87
Backtrace:
File: /www/ntvweb/application/libraries/General.php
Line: 87
Function: _error_handler
File: /www/ntvweb/application/controllers/Read.php
Line: 64
Function: popular
File: /www/ntvweb/index.php
Line: 326
Function: require_once
Anggota tetap mencakup Wakil Presiden, Menteri Pertahanan, Menteri Luar Negeri, Menteri Dalam Negeri, Panglima TNI, serta sejumlah pejabat lainnya. Sementara anggota tidak tetap berasal dari instansi pemerintah maupun non-pemerintah yang disesuaikan dengan isu strategis yang ada.
Untuk mendukung pelaksanaan tugas, Pasal 6 Perpres ini mengatur bahwa Ketua DPN akan dibantu oleh Ketua Harian yang dijabat oleh Menteri Pertahanan, serta seorang sekretaris yang dijabat oleh Wakil Menteri Pertahanan.
DPN memiliki peran dalam merumuskan kebijakan strategis yang terpadu, mencakup geostrategi, geopolitik, geoekonomi, serta mobilisasi dan demobilisasi komponen pertahanan negara. Fungsi ini dilaksanakan melalui koordinasi antar kementerian dan lembaga yang terkait.
Baca juga: Perpres APBN 2025 Resmi Disahkan, Prabowo Prioritaskan Peningkatan Infrastruktur dan Pendidikan
Pelaksanaan tugas DPN akan didukung oleh pendanaan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), yang dialokasikan melalui Kementerian Pertahanan.
Perpres ini juga mengatur soal pengalihan pendanaan, sumber daya manusia, dan dokumen dari Sekretariat Jenderal Dewan Ketahanan Nasional ke Kementerian Pertahanan dalam waktu enam bulan setelah Perpres diberlakukan.
Dengan diberlakukannya Perpres ini, Keputusan Presiden Nomor 101 Tahun 1999 mengenai Dewan Ketahanan Nasional dicabut dan tidak berlaku lagi. Perpres ini diundangkan pada 14 Desember 2024.