Ntvnews.id, Jakarta - Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, mengeluarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 202 Tahun 2024 mengenai pembentukan Dewan Pertahanan Nasional (DPN).
Berdasarkan salinan dokumen yang diterbitkan oleh Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Kementerian Sekretariat Negara di Jakarta pada hari Minggu, keputusan ini diambil sebagai pelaksanaan dari amanat Pasal 15 ayat (8) Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara.
Pada Bab 1 yang mengatur tentang Kedudukan, Tugas, dan Fungsi, disebutkan bahwa DPN merupakan lembaga non-struktural dengan peran strategis dalam memberikan masukan dan solusi kebijakan terkait dengan kedaulatan negara, integritas wilayah, dan keselamatan bangsa.
Dalam melaksanakan tugasnya sesuai yang tercantum dalam Pasal 2, DPN memiliki beberapa fungsi, antara lain merumuskan kebijakan pertahanan negara yang terpadu sebagai pedoman bagi kementerian, lembaga, dan masyarakat dalam menjalankan tugas serta tanggung jawab masing-masing untuk mendukung pertahanan negara.
Baca juga: Prabowo Teken Perpres Rincian APBN Tahun Anggaran 2025, Target Setoran Pajak Tembus Rp2.433 Triliun
DPN juga memiliki kewajiban untuk merancang kebijakan terpadu mengenai mobilisasi dan demobilisasi komponen pertahanan negara, menilai risiko kebijakan pertahanan negara, serta menyusun solusi kebijakan yang berhubungan dengan geostrategi, geopolitik, dan geoekonomi untuk menyelaraskan kebijakan strategis dan program prioritas dalam bidang pertahanan nasional.
Pada Bab II yang membahas Organisasi, struktur organisasi DPN terdiri dari Ketua DPN yang dijabat oleh Presiden, anggota tetap, dan anggota tidak tetap.