Ntvnews.id, Jakarta - Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri bakal mencabut izin operasional tempat hiburan, yang terlibat dalam peredaran narkoba selama perayaan Tahun Baru 2025.
“Tempat hiburan malam yang terlibat dalam pesta narkoba atau yang terbukti sebagai tempat peredaran narkoba akan langsung diberikan surat rekomendasi pencabutan izin agar tidak dapat beroperasi lagi,” jelas Brigjen Pol. Mukti Juharsa, Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri, yang dikutip pada Senin, 23 Desember 2024 di Jakarta.
Polisi bakal patroli di tempat hiburan malam untuk memastikan tidak ada peredaran narkotika selama perayaan tahun baru.
Lebih lanjut, jajaran kepolisian di wilayah terkait akan mengadakan operasi di daerah yang dikenal sebagai "kampung narkoba" dan melakukan razia di tempat-tempat yang dicurigai sebagai lokasi jual-beli narkotika.
Baca juga: Polri Janji Tangkap Fredy Pratama, WNI Buron Narkoba di Thailand
Operasi ini dilakukan berdasarkan pengungkapan oleh Dittipidnarkoba terkait sebuah rumah di Bandung yang digunakan untuk memproduksi narkoba jenis happy water dan liquid vape. Berdasarkan penyelidikan, narkotika ini diduga akan disalurkan dan dipasarkan di Jakarta untuk digunakan pada malam tahun baru.
“Kami akan mengeluarkan Surat Telegram (STR) untuk jajaran agar memantau dan merazia tempat-tempat yang rawan dengan peredaran narkoba,” tambahnya.