Ntvnews.id, Jakarta - Menteri Hukum (Menkum), Supratman Andi Agtas, menegaskan pentingnya pengembalian aset hasil korupsi (asset recovery) dibandingkan hanya menghukum pelaku korupsi.
Hal tersebut disampaikan Supratman dalam konferensi pers di Kantor Kementerian Hukum, Jakarta, Senin 18 Desember 2024.
Baca Juga: Yasonna Ngaku Dapat Informasi Keberadaan Harun Masiku saat Jadi Menkumham
"Kalau aset recovery-nya bisa, pengembalian kerugian negara itu bisa lebih maksimal, itu jauh lebih baik ketimbang sekadar hanya menghukum," ujarnya dilansir Antara.
Pernyataan ini menjadi respons atas pidato Presiden RI Prabowo Subianto yang membuka peluang pengampunan bagi koruptor yang bersedia mengembalikan hasil korupsi mereka.
Ilustrasi Korupsi (Pixabay)
Dalam pidatonya di Universitas Al-Azhar, Kairo, Mesir, Presiden Prabowo menekankan bahwa langkah ini bertujuan untuk mempercepat pemulihan kerugian negara, dengan catatan koruptor segera mengembalikan dana yang telah dicuri.
Menurut Supratman, upaya asset recovery saat ini masih menemui kendala. Meski koruptor dijatuhi hukuman pengembalian uang pengganti, nilai yang dikembalikan seringkali belum mampu menutup kerugian negara.