Ntvnews.id, Washington DC - Departemen Pertahanan Amerika Serikat (AS) mengumumkan telah memulangkan dua pria warga negara Malaysia dari penjara Guantanamo, meninggalkan 27 tahanan yang masih ada di fasilitas tersebut di Kuba.
Dilansir dari AFP, Selasa, 24 Desember 2024, kedua pria tersebut, Mohammed Farik bin Amin dan Mohammed Nazir bin Lep, diakui oleh AS telah mengaku bersalah atas berbagai pelanggaran, termasuk pembunuhan yang melanggar Hukum Perang, menyebabkan cedera serius dengan sengaja, konspirasi, dan perusakan properti yang melanggar Hukum Perang.
Departemen Pertahanan AS menyatakan bahwa kedua pria tersebut telah bekerja sama dan memberikan kesaksian tentang individu yang diduga terlibat dalam serangan pada tahun 2002 di sebuah klub malam di Bali dan serangan pada tahun 2003 di sebuah hotel di Jakarta.
Baca Juga: Hakim Anggap Tuntutan 12 Tahun Penjara Harvey Moeis Terlalu Berat
Kedua pria tersebut dijatuhi hukuman sekitar lima tahun penjara, dan AS menyatakan bahwa mereka "direkomendasikan untuk dipulangkan atau dipindahkan ke negara ketiga untuk menjalani sisa hukuman mereka."
Dengan pengumuman ini, yang terjadi satu hari setelah Departemen Pertahanan AS mengumumkan pemulangan seorang warga negara Kenya, jumlah tahanan di Guantanamo kini tersisa 27 orang, jauh menurun dari puncaknya yang hampir 800.
Baca Juga: Pria yang Perintahkan 50 Pria untuk Perkosa Istrinya Kena Hukuman 20 Tahun Penjara