Severity: Warning
Message: Invalid argument supplied for foreach()
Filename: libraries/General.php
Line Number: 87
Backtrace:
File: /www/ntvweb/application/libraries/General.php
Line: 87
Function: _error_handler
File: /www/ntvweb/application/controllers/Read.php
Line: 64
Function: popular
File: /www/ntvweb/index.php
Line: 326
Function: require_once
Tak butuh waktu lama, pihak kepolisian dari Satreskrim Polres Padang Pariaman berhasil mengamankan pelaku yang merupakan ayah sambung korban.
Kapolres Padang Pariaman, AKBP Ahmad Faisol Amir mengatakan, kejadian memilukan itu terjadi pada Senin (23/12/2024) di Pasa Dama, Nagari Parit Malintang, Kecamatan Enam Lingkung.
Korban yang merupakan bocah usia 2 tahun tersebut harus menjalani perawatan intensif di rumah sakit akibat patah tulang yang dialaminya.
"Benar telah terjadi penganiayaan kepada anak di bawah umur, tepatnya bayi baru berusia 2 tahun 8 bulan yang dilakukan oleh orang tuanya pada Senin, 23 Desember 2024, sekitar pukul setengah enam pagi," ujar Ahmad Faisol, seperti diberitakan Nusantara TV dalam program NTV Morning, Selasa, 24 Desember 2024.
Saat ini, lanjut dia, korban sudah dilarikan ke RSUD Padang Pariaman. "Dengan kejadian tersebut korban mengalami patah kaki, dada lebam mengakibatkan sesak nafas. Dan sekarang masih di rawat intensif di RSUD," sambungnya.
Ahmad Faisol menambahkan, saat ini pelaku yang merupakan Ayah tiri korban telah diamankan pihak kepolisian. Pelaku akan menjalani pemeriksaan intensif atas perbuatan keji yang dilakukannya.