Ntvnews.id, Jakarta - Tiga hakim yang tidak aktif di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya didakwa menerima suap berupa hadiah atau janji senilai Rp4,67 miliar serta gratifikasi dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait keputusan "vonis bebas" terhadap Ronald Tannur, terpidana pembunuhan, pada tahun 2024.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Agung, Bagus Kusuma Wardhana, mengungkapkan bahwa ketiga terdakwa, yaitu Erintuah Damanik, Heru Hanindyo, dan Mangapul, diduga menerima suap.
"Hadiah atau janji ini diduga diberikan untuk mempengaruhi keputusan perkara yang mereka tangani," ujar JPU dalam pembacaan dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, pada Selasa, 24 Desember 2024.
Selain suap, ketiga hakim tersebut juga diduga menerima gratifikasi dalam bentuk uang tunai serta mata uang asing, seperti dolar Singapura, ringgit Malaysia, yen Jepang, euro, dan riyal Saudi.
JPU kemudian mengungkapkan bahwa tindakan ketiga terdakwa melanggar Pasal 12 huruf c, Pasal 6 Ayat (2), atau Pasal 5 Ayat (2) dan Pasal 12 B juncto Pasal 18 dari Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.
Baca juga: PN Jaksel Tolak Gugatan Praperadilan Heru Hanindyo Tersangka Suap Ronald Tannur
Menurut JPU, suap yang diterima oleh ketiga hakim tersebut mencakup uang sebesar Rp1 miliar dan 308 ribu dolar Singapura, yang setara dengan Rp3,67 miliar (dengan kurs Rp11.900).