3 Hakim yang Tangani Vonis Bebas Ronald Tannur Didakwa Terima Gratifikasi

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 24 Des 2024, 16:57
Akbar Mubarok
Penulis
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Tiga hakim nonaktif Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menjalani sidang pembacaan surat dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Selasa 24 Desember 2024. Tiga hakim nonaktif Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menjalani sidang pembacaan surat dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Selasa 24 Desember 2024. ((Antara))

Ntvnews.id, Jakarta - Tiga hakim nonaktif Pengadilan Negeri (PN) Surabaya didakwa menerima gratifikasi berupa uang dalam mata uang rupiah dan asing terkait dengan kasus dugaan suap dan gratifikasi atas vonis bebas terpidana Ronald Tannur pada 2024.

Ketiga terdakwa tersebut adalah Erintuah Damanik, Heru Hanindyo, dan Mangapul. Gratifikasi yang diterima ini terpisah dari suap yang sebelumnya diterima dalam perkara Ronald Tannur, yang berjumlah Rp4,67 miliar.

Baca Juga: 3 Hakim PN Surabaya Didakwa Terima Suap dan Gratifikasi dalam Kasus Vonis Bebas Ronald Tannur

"Gratifikasi yang diterima dianggap sebagai pemberian suap yang berhubungan dengan jabatannya dan yang berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya yaitu selaku hakim," ucap Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung (Kejagung) Bagus Kusuma Wardhana, Selasa 24 Desember 2024.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengungkapkan bahwa Erintuah menerima gratifikasi berupa uang tunai yang terdiri dari Rp97,5 juta, 32 ribu dolar Singapura, dan 35.992,25 ringgit Malaysia. Uang tersebut disimpan di rumah dan apartemennya.

Heru menerima gratifikasi dalam bentuk uang tunai senilai Rp104,5 juta, 18.400 dolar Singapura, 19.100 dolar Amerika Serikat (AS), 100 ribu yen Jepang, 6.000 euro, dan 21.715 riyal Saudi. Uang tersebut disimpan di kotak penyimpanan aman (safe deposit box, SDB) Bank Mandiri Kantor Cabang Cikini Jakarta Pusat serta rumahnya.

Sementara itu, Mangapul menerima gratifikasi berupa uang senilai Rp21,4 juta, 2.000 dolar AS, dan 6.000 dolar Singapura, yang disimpan di apartemennya.

Halaman
x|close