Baca Juga : Media Asing Sorot Pemecatan Jokowi dan Gibran dari PDIP
Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri mengenai Libur Nasional dan Cuti Bersama 2024 menetapkan libur Natal pada tanggal 25–26 Desember. Tanggal 26 Desember diputuskan sebagai cuti bersama, sehari setelah perayaan Hari Natal pada 25 Desember.
Penetapan satu hari cuti bersama ini bertujuan memberikan waktu tambahan bagi umat Kristiani di Indonesia untuk merayakan Natal dengan lebih tenang bersama keluarga, serta memberikan kelonggaran waktu bagi perjalanan arus mudik atau arus balik.
Dalam kesempatan terpisah, Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Menko Polkam) Budi Gunawan menyatakan bahwa situasi selama perayaan Natal berlangsung aman dan kondusif.
Budi langsung memeriksa beberapa lokasi yang menjadi pusat keramaian di Jakarta pada hari Rabu.A
"Alhamdulilah, hingga saat ini situasi nasional terpantau aman dan terkendali. Posko-posko pengamanan dan pelayanan yang tersebar di berbagai lokasi strategis telah bekerja optimal," kata Menko Polkam pada sela-sela kegiatannya.
(Sumber Antara)